Skip to main content

Posts

Fitnah Dalam Pandangan Islam

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa fitnah artinya perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. Kata fitnah berasal dari bahasa Arab (الفِتْنَةُ) yang bermakna ujian dan cobaan. Di dalam Al-Qur’an dan hadist sendiri ada banyak makna tentang fitnah, seperti fitnah bermaksud Syirik Dalam Islam, berpaling dari jalan yang benar, sesat, pembunuhan dan kebinasaan, perselisihan dan peperangan, kemungkaran dan kemaksiatan. Termasuk adalah menyebar berita dusta atau bohong atau mengada-ngada yang kemudian merugikan orang lain juga termasuk dalam fitnah. padahal Bahaya Berbohong Dan Hukumnya Dalam Islam sudah jelas termasuk Fungsi Al-Quran dalam Kehidupan Sehari-hari. Hukum Fitnah Fitnah merupakan suatu kebohongan besar yang sangat merugikan dan termasuk dalam dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT. Oleh karenya, Islam melarang umatnya memfitnah sebab fitnah adalah haram. Allah SWT berfirman yang artinya; “Wahai
Recent posts

Wanita Berpakaian Dalam Islam

Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah  untuk  pakaian yaitu,  libas,  tsiyab,  dan  sarabil.  Kata  libas  ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.   Libas  pada  mulanya  berarti  penutup --apa pun yang ditutup. Fungsi pakaian  sebagai  penutup  amat  jelas.  Tetapi,  perlu dicatat  bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena cincin yang menutup sebagian  jari  juga  disebut  libas,  dan pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.   Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14 menyatakan bahwa,        Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara      lain mutiara) yang kamu pakai.   Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk  menunjukkan  pakaian lahir  maupun  batin,  sedangkan  kata  tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari  kata  tsaub yang  berarti  kembali,  yakni kembaliny

Puasa Dalam Islam

Fiqh Shiyam (Puasa) adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam berkaitan dengan Shiyam (Puasa). Fiqh Shiyam penting untuk kita pelajari agar ibadah puasa kita mendapat pahala dan mendapat sasaran yang diinginkan yaitu meningkatkan kualitas iman serta taqwa berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. DEFINISI PUASA Menurut bahasa, Puasa adalah MENAHAN sesuatu, baik makanan, minuman, kata-kata atau gerakan. Menurut istilah, Puasa adalah MENAHAN DIRI dari hal-hal yang membatalkan puasa baik dari makan, minum, hubungan suami istri; dengan disertai niat; mulai terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. PERINTAH WAJIBNYA PUASA Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah: 183) “Bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang h

Dalil Al Quran Tentang Shalat

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Sholat Ayat yang Memerintahkan Mendirikan Sholat di dalam Al Qur’an banyak sekali kita jumpai perintah mendirikan sholat seperti beberapa contoh diantaranya: الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ Artinya: “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan sholat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka,” (QS.al Baqarah(2) : 3) وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah(2) : 43) وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ Artinya: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS.al Baqarah(2):45) حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَ

Marah Dalam Pandangan Islam

Walaupun marah adalah salah satu fitrah manusiawi pemberian sang Khalik , namun Allah SWT dan Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk menahan marah. Bagaimana pandangan Islam terhadap marah ? Bagaiman solusi dalam Islam agar umatnya mampu menahan amarah bahkan mampu memaafkan ? Al Jurjani berkata: Marah adalah perubahan yang terjadi saat darah yang ada di dalam hati bergejolak sehingga menimbulkan kepuasan di dalam dada. Marah adalah gejolak yang timbulkan oleh setan. dia mengakibatkan berbagai bencana dan malapetaka yang tak seorangpun mengetahuinya melainkan Allah Subhanhu Wa Ta’ala. Al Ghozali rahimahullah berkata: Manusia berbeda-beda dalam tingkat gejolak kemarahannya, dan dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu: Kurang marah, marah yang melewati batas, dan marah yang stabil. 1.Kurang marah adalah hilangnya kekuatan gejolak marah atau gejolak amarahnya tersebut lemah. 2.Marah yang berlebih-lebihan adalah mendominasinya sifat amarah hingga mengalahkan kenda

Menonton Video Porno Dalam Pandangan Islam

Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar? Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31) Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw, ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan j